Kegiatan Monitoring Evaluasi Internal Hibah Dikti Pengabdian kepada Masyarakat Tahap I 2024
Merujuk pada Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 dan pada surat edaran Dikti terkait Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan nomor 0964/E5/AL.04/2024 yang menginformasikan perlu adanya pelaporan dari kegiatan monev untuk laporan kemajuan skema pengabdian kepada masyarakat hibah Dikti. Surat edaran menginfokan bahwa hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya, dimana batas akhir pengunggahan laporan kemajuan PkM Tahap I yakni 23 September 2024. Oleh karenanya LPPMP bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan monev dan melaporkan hasil monev terhadap proses pengabdian kepada masyarakat.
Pelaksanaan monev sudah diselenggarakan LPPMP pada Selasa 19 Sepetember 2024 secara hybrid. Pelaksanaan kegiatan monev melibatkan tim pemenang hibah PKM dan tim penilai (reviewer) yakni reviewer eksternal dan reviewer internal. Kegiatan sudah berjalan lancar dan secara garis besar tim pelaksana sudah menjalankan kegiatan abdimas dan telah membuat laporan kemajuan meskipun terdapat beberapa hal minor yang perlu dilakukan perbaikan. Dari kegiatan ini panitia juga menginfokan kembali batas pengunggahan catatan harian dan laporan kemajuan untuk hibah abdimas tahap 1 yakni pada tanggal 23 Sepetember 2024.