(1) Batasan jumlah maksimal untuk penelitian 2 orang dosen internal Ubhara Jaya;
(2) Batasan jumlah maksimal untuk pengabdian 1 orang dosen internal Ubhara Jaya
(2) Batasan jumlah maksimal untuk pengabdian 1 orang dosen internal Ubhara Jaya
(1) Seorang dosen sebagai ketua dan Anggota 1 Penelitian Hibah Internal dan 1 sebagai Ketua dan Anggota Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal.
Ya, bagi dosen yang sudah mengupload proposal dan sudah accept anggota baik peneliti dan pengabdi maka validasi dokumen tersebut mulai dari program studi, fakultas dan LPPMP
Penelitian/ ABDIMAS yang tidak dapat dilaksanakan harus dituntaskan dengan cara:
(1) Ketua tim menulis surat ke Fakultas bahwa penelitian/ ABDIMAS tidak dapat dilaksanakan beserta alasannya;
(2) Fakultas membuat ND ke LPPM dan tembusan ke Dir PTI dan Biro Keuangan untuk pembatalan penelitian/ ABDIMAS dilampiri surat dari ketua tim;
(3) LPPMP menerima surat pembatalan peneliti/ pengabdi;
(4) PTI menerima ND tembusan dari fakultas dan akan melakukan eksekusi sesuai dengan arahan LPPMP;
(5) Ketua tim mengembalikan dana dan pertanggung jawabannya ke Biro Keuangan;
(1) Ketua tim menulis surat ke Fakultas bahwa penelitian/ ABDIMAS tidak dapat dilaksanakan beserta alasannya;
(2) Fakultas membuat ND ke LPPM dan tembusan ke Dir PTI dan Biro Keuangan untuk pembatalan penelitian/ ABDIMAS dilampiri surat dari ketua tim;
(3) LPPMP menerima surat pembatalan peneliti/ pengabdi;
(4) PTI menerima ND tembusan dari fakultas dan akan melakukan eksekusi sesuai dengan arahan LPPMP;
(5) Ketua tim mengembalikan dana dan pertanggung jawabannya ke Biro Keuangan;
Seorang dosen yang masih belum menyelesaikan penelitian/ ABDIMAS (baik sebagai ketua atau anggota) pada tahun anggaran yang sebelumnya tidak dapat mengajukan penelitian/ ABDIMAS baru atau menjadi anggota pada tim penelitian/ ABDIMAS baru.
langsung ke lppm.ubharajaya.ac.id untuk memilih menu PUBLIKASI BKD
Bisa menghubungi w.a massanger helpdesk PTI di nomor WA Helpdesk PTI